Pelayanan Keswa Konseling Kesehatan Jiwa di Puskesmas Kecamatan Jatinegara
PERSYARATAN
1.KTP / KITAS
2.KK (UNTUK PASIEN ANAK)
3.Kartu BPJS / JKN
4.Nomor Antrian Layanan
5. Karcis Bukti Pembayaran
6. Surat Rujukan Sebelumnya
Sistem, mekanisme, dan Prosedur
1.Pasien dipanggil sesuai nomor antrian layanan rawat jalan
2.Perawat gigi melakukan pengkajian awal dan asuhan keperawatan/kebidanan
3.Pasien diperiksa oleh dokter gigi
4. Dokter gigi memberikan formulir pengantar pemeriksaan laboratorium/formulir rujukan internal atau eksternal kepada pasien bila diperlukan
5.Pasien menerima Surat rujukan eksternal/form Laboratorium dari dokter gigi/surat permohonan pemeriksaan penunjang /arahan ke farmasi.
WAKTU LAYANAN
1.Non tindakan: 30 Menit/Pasien
2.Tindakan: 60 Menit/Pasien
BIAYA / TARIF
1.Pasien JKN/BPJS sesuai faskes : Gratis
2.Pasien JKN/BPJS di luar faskes* : Gratis
* Maksimal dilayani gratis 3x * Tindakan dikenakan biaya seperti pasien umum
3. Pasien Umum : sesuai Pergub 143 Tahun 2018 tentang Tarif Layanan di Pusat Kesehatan Masyarakat.
Produk Layanan
1.E-Resep
2.Rujukan internal/ Surat rujukan eksternal/ surat permohonan pemeriksaan penunjang (sesuai indikasi)