PERSYARATAN
1.Fotokopi KTP yang meninggal (1 lembar)
2.Fotokopi KTP pengurus surat (1 lembar)
3.Fotokopi KK yang meninggal (1 lembar)
4.Fotokopi KK pengurus surat, jika sudah pisah Kartu Kelurga dari yang
meninggal (1 lembar)
5.Surat Pengantar RT/ RW
6.Surat Kuasa bermaterai (jika yang mengurus surat bukan keluarga yang
meninggal)
Sistem, mekanisme, dan Prosedur
1.Pemohon menunggu di ruang tunggu layanan
2.Petugas memanggil pemohon
3.Petugas melakukan verifikasi data, wawancara dan pemeriksaan luar
jenazah (Visum)
4.Petugas memproses SKPK
5.Pemohon menerima SKPK
180 menit/PEMOHON
TARIF LAYANAN
1.Pembuatan Surat Keterangan Penyebab Kematian : Gratis
2.Pasien Umum : sesuai Pergub 143 Tahun 2018 tentang Tarif Layanan di Pusat Kesehatan Masyarakat.
Produk Layanan
Surat Keterangan Penyebab Kematian (SKPK)