PERSYARATAN
1.KTP / KITAS
2.KK
3.Kartu BPJS
4.Nomor antrian layanan
5.Karcis bukti pembayaran
Sistem, mekanisme, dan Prosedur
1. Pasien diperiksa atau ditriase oleh petugas Ruang Tindakan
2 .Keluarga pasien melakukan pendaftaran di loket pendaftaran
3 .Petugas melakukan tindakan medis sesuai dengan triase dan
melakukan pemeriksaan penunjang (sesuai kebutuhan)
4. Petugas memberikan tindakan/resep/rujukan pasien ke RS sesuai indikasi
5.Pasien menerima tindakan/resep/rujukan (sesuai indikasi)
WAKTU LAYANAN
1.Tindakan : 120 menit
2.Rujukan : 24 jam (menunggu persetujuan RS)
BIAYA / TARIF
1.Pasien BPJS : tidak dipungut biaya (gratis)
2.Pasien Umum : sesuai Pergub 143 Tahun 2018 tentang Tarif Layanan
di Pusat Kesehatan Masyarakat.
Produk Layanan
1.E-Resep
2.Surat rujukan internal/eksternal/form Laboratorium (sesuai indikasi)