KESEHATAN IBU NIFAS
Pelayanan Manajemen Terpadu Balita Sakit (MTBS) di Puskesmas Kecamatan Jatinegara
PERSYARATAN
1.KTP / KITAS
2.KK (UNTUK PASIEN ANAK)
3.Kartu BPJS / JKN
4.No Antrian Layanan
5. Karcis Bulti Pendaftaran
6. Surat Rujukan Sebelumnya
Sistem, mekanisme, dan Prosedur
1.Pasien dipanggil sesuai nomor antrian layanan rawat jalan.
2.Perawat/ perawat gigi/ bidan melakukan pengkajian awal dan asuhan
keperawatan/kebidanan
3.Pasien diperiksa oleh dokter/dokter gigi/bidan
4. Dokter/dokter gigi/bidan memberikan formulir pengantar pemeriksaan laboratorium /formulir rujukan internal atau eksternal kepada pasien bila diperlukan
5.Pasien menerima Surat rujukan eksternal/form Laboratorium dari dokter/dokter gigi/bidan/ surat permohonan pemeriksaan penunjang/arahan ke farmasi
WAKTU LAYANAN
1.Non tindakan: 30 Menit/Pasien
2.Tindakan: 60 Menit/Pasien
BIAYA / TARIF
1.Pasien JKN/BPJS sesuai faskes : Gratis
2.Pasien JKN/BPJS di luar faskes* : Gratis
* Maksimal dilayani gratis 3x * Tindakan dikenakan biaya seperti pasien umum
3. Pasien Umum : sesuai Pergub 143 Tahun 2018 tentang Tarif Layanan di Pusat Kesehatan Masyarakat
Produk Layanan
1.E-Resep
Rujukan internal/ Surat rujukan eksternal/ surat permohonan pemeriksaan
penunjang (sesuai indikasi)