Medical Check uP
Pelayanan pEMERIKSAAN kESEHATAN di Puskesmas Jatinegara
PERSYARATAN
1.KTP/ KK/ KITAS
2.Nomor antrian layanan
3.Karcis bukti pembayaran (Khusus CPNS ditambah Surat Permohonan Pemeriksaan Kesehatan CPNS dari Instansi)
Sistem, mekanisme, dan Prosedur
1.Pemohon dipanggil sesuai nomor antrian
2. Perawat melakukan konfirmasi data pasien yang akan dicantumkan ke surat keterangan Kesehatan
3.Perawat melakukan pengkajian awal klinis dan pemeriksaan berat badan, tinggi badan, serta tanda-tanda vital
4.Dokter akan melakukan pemeriksaan fisik secara keseluruhan dan penunjang bila diperlukan.
5.Pemohon menerima Surat Kesehatan sesuai hasil pemeriksaan.
*Khusus MCU CPNS petugas memberikan surat pengantar pemeriksaan laboratorium darah
lengkap dan urine rutin dan dilanjutkan konsultasi hasil pemeriksaan Kesehatan oleh
dokter.
*Khusus MCU Surat Keterangan Bebas Narkoba, petugas memberikan surat pengantar
pemeriksaan laboratorium dilanjutkan konsultasi hasil pemeriksaan Kesehatan oleh
dokter.
WAKTU LAYANAN
1.Medical Check Up: 15 menit per pemohon
2.Medical Check Up CPNS dan Bebas Narkoba: 4-5 jam per pemohon
BIAYA / TARIF
1.Pasien BPJS : tidak dipungut biaya (gratis)
2.Pasien Umum : sesuai Pergub 143 Tahun 2018 tentang Tarif Layanan di Pusat Kesehatan Masyarakat.
Produk Layanan
1.Medical Check Up Umum : Surat Keterangan Kesehatan
2.Medical Check Up CPNS: Surat Hasil Pengujian Kesehatan
3.Surat Keterangan Bebas Narkoba